PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG
DINAS PENDIDIKAN
KKG KIHAJARDEWANTARA
KECAMATAN KAMANG BARU
Sekretariat: SDN I Sungai lansek kode pos:27572
Keputusan bersama KKG Ki Hajar Dewantara
Tanggal 23 November dan Desember 2009
Tentang
Hak Dan Kewajiban Dalam Pemanfaatan Fasilitas ICT Pinjaman LPMP Padang
1. Setiap anggota mempunyai Hak dan kewajiban yang sama untuk meminjam dan penggunaanya
( Pemampaatan Pasilitas ICT ).
2. Setiap pemanfaatannya (ICT) seluruh anggota berkewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, serta pertanggungjawabannya.
3. ICT di kembalikan ke pusat Kegiatan KKG 1 (satu ) hari menjelang pelaksanaan KKG ( apabila diperlukan ).
4. Setiap peminjam dan penanggung jawab wajib menyampaikan/ memberitahukan keadaan ICT.
” Apabila di terima dalam keadaan baik, maka di kembalikan juga harus dalam keaadaan baik”.
5. Dalam Penggunaan ICT (Laptop, Modem, Infocus, Printer) setiap anggota wajib mendahulukan untuk kepentingan kelompok dari pada kepentingan pribadi .
6. Peminjam bertanggung jawab atas kerusakan,kelalaian oleh peminjam sendiri.
7. Bagi peminjam modem bertanggung jawab terhadap kelompok dan diri sendiri dalam mengakses data pada internet .
8. Tidak dibenarkan melakukan aktifitas lain yang membahayakan perangkat ICT selama pengoperasiannya ( minum , merokok dan lain –lain ).
9. Peminjam tidak boleh memindah tangankan ICT ke pihak lain tanpa seizin dari pengurus ICT atau Ketua KKG Kihajar dewantara.
10. Dalam pengoperasian tidak di benarkan memakai harus Genset/Mesin Diesel.
11. Jangka waktu peminjaman maksimal 1 x 24 jam dan dapat di perpanjang dengan persetujuan pengurus ICT/ Ketua KKG .
12. Setiap anggota dianjurkan agar mempunyai Plas disk .
13. Setiap anggota dianjurkan agar mempunyai Folder pada setiap Laptop berdasarkan daerah masing masing .( Sungailansek ,Sungai tambang ,Muaro takung) .
14. Setiap anggota di wajibkan mengikuti aturan yang telah di tetapkan.
Contak person : 1. Wilayah Sungai lansek “Zilfah daini.S.Pd. “ ( CICI ) HP : 081266787041
2. Wilayah Sungai tambang “ Joni hendra .” ( JONI ) HP : 085274418861
3. Wilayah Muaro takung “ Isni “
PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG
DINAS PENDIDIKAN
KKG KIHAJARDEWANTARA
KECAMATAN KAMANG BARU
Notulen | : | Musyawarah Pengurus KKG Kihajar Dewantara bersama Kepala Sekolah
|
Kordinator dan Teknis pelaksanaan kegiatan sosial di Gugus I KKG Kihajardewantara Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
I KOORDINATOR : SYAMSUWIR . HP.085274465582
BENDAHARA : 1. SALWATI . S. Pd HP.081374629333 (Wilayah Sungai lansek )
2. ROSNIWATI S.Pd HP.081374559380 (Wilayah Muaro takung )
II. PENERAPAN dan PELAKSANAAN :
1. PESERTA : Seluruh Kepala sekolah ,tenaga Pendidik,Tata usaha dan Jasek di lingkungan Pendidikan SD
Segugus I KKG Kihajardewantara Kecamatan Kamang Baru ( PNS & NON PNS )
2. PENDANAAN : Bagi peserta (poin II.1) di atas di kenakan iuran perbulan Rp 3.000,- di setorkan kepada
Bendahara Sosial KKG Kihajardewantara melalui Kepala sekolah masing – masing. Mulai
bulan Desember 2009
3. PELAKSANAAN:
A. SAKIT. ( YANG DIBEZUK )
a. Peserta. (anggota KKG Kihajardewantara )
b. Kepala Sekolah .
c. pengawas TK /SD se kecamatan Kamang Baru.
d. Ka UPTD Dinas pendidikan Kecamatan Kamang Baru. ” Masing – masing di subsidi Rp. 200.000.-
B. MENINGGAL. ( YANG DIJENGUK )
a. Peserta. (anggota KKG Kihajardewantara )
b. Suami / istri peserta
c. Orang tua peserta
d. Pengawas TK/SD sekecamatan Kamang Baru.
e. Ka UPTD Dinas pendidikan kecamatan Kamang Baru. ” Masing – masing di subsidi Rp. 200.000.-“
C. KAWIN PERTAMA PESERTA (subsidi Rp. 200.000.-)
D. MELAHIRKAN ANAK PERTAMA PESERTA ( subsidi Rp. 200.000.-)
4. PENERAPAN :
A. Setiap kepala Sekolah wajib memberikan impormasi kepada yang berkepentingan (Pengurus Sosial /Ketua Gugus/Ketua KKG ),kalau pada sekolah yang dipimpinya terjadi hal tersebut diatas.
B. Bagi sekolah wajib mengirim wakil dari sekolahnya minimal satu orang, dalam hal Membesuk dan
Menjenguk .
C. Transportasi dan Kosumsi wakil / utusan keluar daerah (diluar Kecamatan Kamang Baru )di danai oleh Sekolah dan di bagi kesembilan sekolah.
Demikianlah hasil keputusan bersama Kepala Sekolah dan Kepengurusan KKG Kihajardewantara gugus I Kecamatan Kamang Baru,pada tanggal 10 Desember 2009 .semoga Bapak/Ibuk Kepala sekolah dan peserta dapat saling memahami serta memberika impormasi dalam hal tersebut diatas kepada kepengurusan Sosial/Ketua KKG /Ketua gugus.
Sungai lansek 10 Desember 2009
Diketahui Pengurus KKG
Gugus I Sungai Lansek
KETUA KETUA SEKRETARIS
( PUJIATI. S.PdI ) (CANDRA WARMAN.S.Pd) (JONI HENDRA.A.Ma.)
NIP:131540117 NIP:196712122005011005 NIP. 19850902 200902 1 009
PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG
DINAS PENDIDIKAN
KKG KIHAJARDEWANTARA
KECAMATAN KAMANG BARU
Sekretariat: SDN I Sungai lansek kode pos:27572
BERITA ACARA
PEMINJAMAN / PENANGGUNG JAWAB ICT
Nomor : 421.2 / 01 / 08/KKG/KH.DWT/SL/2009
Tanggal : 30 Nopember 2009
Pada hari ini senin tanggal 30 bulan Nopember tahun dua ribu Sembilan,kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Candrawarman,S.Pd
Jabatan : Ketua KKG Kihajar Dewantara,Gugus 1 Kecamatan Kamang Baru
Alamat : SD. Negeri 01 Sungai Lansek
Jorong Cilacap,Kenagarian Sungai Lansek
Kecamatan : Kecamatan Kamang Baru
Kabupaten : Sijunjung
No HP : 081374298866
Sebagai PIHAK PETAMA ( yang meminjamkan )
Nama : Joni Hendra.A.Ma.
Jabatan : Sekretaris I
Alamat : Sungai Tambang , Block C
Kecamatan : Kecamatan Kamang Baru
Kabupaten : Sijunjung
No HP : 085274418861
Sebagai PIHAK KEDUA ( Peminjam / Penanggung jawab fasilitas ICT )
PIHAK PERTAMA telah meminjamkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah meminjam dengan cukup dan baik peralatan ICT berupa :
No | Nama Barang | Banyaknya | Merk | No. Serial | No NUPBMN |
1 | Laptop | 1 Buah | 1.ION | | |
PIHAK KEDUA sebagai peminjam barang ICT berkewajiban untuk memenuhi aturan – aturan pada pasal – pasal berikut :
Pasal 1
PIHAK KEDUA telah menerima pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA sebagai perpanjangan tangan peminjam / penanggung jawab fasilitas ICT dan bersedia mendistribusikan serta membimbing peserta lain didalam pemanfaatan fasilitas ICT pada wilayahnya, sesuai dengan Keputusan bersama KKG Ki Hajar Dewantara Tanggal 23 November dan Desember 2009 Tentang Hak Dan Kewajiban Dalam Pemanfaatan Fasilitas ICT Pinjaman LPMP Padang ,untuk meningkatakan kompetensi dan kinerja guru di daerah masing – masing
Pasal 2
PIHAK KEDUA sebagai perpanjangan tangan peminjaman / penanggung jawab fasilitas ICT dari PIHAK PERTAMA harus mencatat / mengadministrasikan pendistribusikan pemanfaatan fasilitas ICT dan melaporkan kepada Organisasi (KKG Kihajardewantara /PIHAK PERTAMA) dan anggotanya .
Pasal 3
Untuk mengembangkan profesionalisme guru,PIHAK KEDUA wajib menyusun kegiatan pemanfaatan fasilitas ICT pada wilayahnya secara ruguler dan berkelanjutan dan disampaikan ke PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Fasilitas ICT merupakan barang inventaris LPMP Propinsi Sumatera Barat, dan didata menurut ketentuan Sistim Akutansi Barang Milik Negara (SABMN),serta tidak dapat diperjual belikan atau di pindahtangankan kepada orang yang bukan anggota KKG yang bersangkutan tanpa izin dari LPMP Propinsi Sumatera Barat / ketua KKG Kihajardewantara Gugus I Kecamatan Kamang Baru.
Pasal 5
Segala biaya yang di timbulkan akibat kelalaianya ,untuk perawatan dan perbaikan barang/peralatan ICT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA
Pasal 6
PIHAK PERTAMA dalam pendistribusian paket barang /fasilitas ICT ke PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai barang pinjaman melalui berita acara peminjaman yang diketahui oleh Gugus I Kecamatan Kamang Baru.
Pasal 7
Pengelolahan fasilitas ICT dalam penggunaannya oleh PIHAK KEDUA di atur dan di pertanggung jawabkan oleh Ketua KKG bersama dengan pengurus dan anggota KKG sesuai dengan Keputusan bersama KKG Ki Hajar Dewantara Tanggal 23 November dan Desember 2009 Tentang Hak Dan Kewajiban Dalam Pemanfaatan Fasilitas ICT Pinjaman LPMP Padang, untuk kepentingan peningkatan Profesional guru
Pasal 8
PIHAK PERTAMA wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan pemanfaatan fasilitas ICT untuk peningkatan kompetensi guru pada wilayah kerja masing – masing.
Pasal 9
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat tentang pemanfaatan fasilitas ICT,termasuk ketentuan PIHAK PERTAMA dapat menarik kembali fasilitas ICT jika ternyata fasilitas belum atau tidak dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan kompetensi pada wilayah kerja masing – masing.
Pasal 10
PIHAK KEDUA wajib melapor kepada PIHAK PERTAMA tentang kondisi fasilitas ICT (minngu pertama setiap bulan).
Demikian Berita Acara serah terima PEMINJAMAN / PENANGGUNG JAWAB ICT ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kamang Baru, 30 Nopember 2009
PIHAK I PIHAK II
Ketua KKG Kihajardewantara Peminjam / Penanggung Jawab Fasilitas ICT
Gugus I Kecamatan Kamang Baru Wilayah Sungai Tambang
CANDRAWARMAN,S.Pd JONI HENDRA.A.Ma
NIP.196712122005011005 NIP. 19850902 200902 1 009
Diketahui Oleh
Ketua Gugus I Kamang Baru
PUJIATI,S.Pd,I
NIP.: 131 540 117
PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG
DINAS PENDIDIKAN
KKG KIHAJARDEWANTARA
KECAMATAN KAMANG BARU
Sekretariat: SDN I Sungai lansek kode pos:27572
BERITA ACARA
PEMINJAMAN / PENANGGUNG JAWAB ICT
Nomor : 421.2 / 02 / 08/KKG/KH.DWT/SL/2009
Tanggal : 30 Nopember 2009
Pada hari ini senin tanggal 30 bulan Nopember tahun dua ribu Sembilan,kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Candrawarman,S.Pd
Jabatan : Ketua KKG Kihajar Dewantara,Gugus 1 Kecamatan Kamang Baru
Alamat : SD. Negeri 01 Sungai Lansek
Jorong Cilacap,Kenagarian Sungai Lansek
Kecamatan : Kecamatan Kamang Baru
Kabupaten : Sijunjung
No HP : 081374298866
Sebagai PIHAK PETAMA ( yang meminjamkan )
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Kecamatan : Kecamatan Kamang Baru
Kabupaten : Sijunjung
No HP :
Sebagai PIHAK KEDUA ( Peminjam / Penanggung jawab fasilitas ICT )
PIHAK PERTAMA telah meminjamkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah meminjam dengan cukup dan baik peralatan ICT berupa :
No | Nama Barang | Banyaknya | Merk | No. Serial | No NUPBMN |
1 | Laptop | 1 Buah | 1.ION | | |
PIHAK KEDUA sebagai peminjam barang ICT berkewajiban untuk memenuhi aturan – aturan pada pasal – pasal berikut :
Pasal 1
PIHAK KEDUA telah menerima pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA sebagai perpanjangan tangan peminjam / penanggung jawab fasilitas ICT, bersedia mendistribusikan pemanfaatan fasilitas ICT pada wilayahnya, sesuai dan Keputusan bersama KKG Ki Hajar Dewantara Tanggal 23 November dan Desember 2009 Tentang Hak Dan Kewajiban Dalam Pemanfaatan Fasilitas ICT Pinjaman LPMP Padang ,untuk meningkatakan kompetensi dan kinerja guru di daerah masing – masing
Pasal 2
PIHAK KEDUA sebagai perpanjangan tangan peminjaman / penanggung jawab fasilitas ICT dari PIHAK PERTAMA harus mencatat / mengadministrasikan pendistribusikan pemanfaatan fasilitas ICT dan melaporkan kepada Organisasi (KKG Kihajardewantara /PIHAK PERTAMA) dan anggotanya .
Pasal 3
Untuk mengembangkan profesionalisme guru,PIHAK KEDUA wajib menyusun kegiatan pemanfaatan fasilitas ICT pada wilayahnya secara ruguler dan berkelanjutan dan disampaikan ke PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Fasilitas ICT merupakan barang inventaris LPMP Propinsi Sumatera Barat, dan didata menurut ketentuan Sistim Akutansi Barang Milik Negara (SABMN),serta tidak dapat diperjual belikan atau di pindahtangankan kepada orang yang bukan anggota KKG yang bersangkutan tanpa izin dari LPMP Propinsi Sumatera Barat / ketua KKG Kihajardewantara Gugus I Kecamatan Kamang Baru.
Pasal 5
Segala biaya yang di timbulkan akibat kelalaianya ,untuk perawatan dan perbaikan barang/peralatan ICT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA
Pasal 6
PIHAK PERTAMA dalam pendistribusian paket barang /fasilitas ICT ke PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai barang pinjaman melalui berita acara peminjaman yang diketahui oleh Gugus I Kecamatan Kamang Baru.
Pasal 7
Pengelolahan fasilitas ICT dalam penggunaannya oleh PIHAK KEDUA di atur dan di pertanggung jawabkan oleh Ketua KKG bersama dengan pengurus dan anggota KKG sesuai dengan Keputusan bersama KKG Ki Hajar Dewantara Tanggal 23 November dan Desember 2009 Tentang Hak Dan Kewajiban Dalam Pemanfaatan Fasilitas ICT Pinjaman LPMP Padang, untuk kepentingan peningkatan Profesional guru
Pasal 8
PIHAK PERTAMA wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan pemanfaatan fasilitas ICT untuk peningkatan kompetensi guru pada wilayah kerja masing – masing.
Pasal 9
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat tentang pemanfaatan fasilitas ICT,termasuk ketentuan PIHAK PERTAMA dapat menarik kembali fasilitas ICT jika ternyata fasilitas belum atau tidak dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan kompetensi pada wilayah kerja masing – masing.
Pasal 10
PIHAK KEDUA wajib melapor kepada PIHAK PERTAMA tentang kondisi fasilitas ICT (minngu pertama setiap bulan).
Demikian Berita Acara serah terima PEMINJAMAN / PENANGGUNG JAWAB ICT ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kamang Baru, 30 Nopember 2009
PIHAK I PIHAK II
Ketua KKG Kihajardewantara Peminjam / Penanggung Jawab Fasilitas ICT
Gugus I Kecamatan Kamang Baru Wilayah Muaro Takung
CANDRAWARMAN,S.Pd
NIP.196712122005011005 NIP.
Diketahui Oleh
Ketua Gugus I Kamang Baru
PUJIATI,S.Pd,I
NIP.: 131 540 117
PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG
DINAS PENDIDIKAN
KKG KIHAJARDEWANTARA
KECAMATAN KAMANG BARU
Sekretariat: SDN I Sungai lansek kode pos:27572
BERITA ACARA
PEMINJAMAN / PENANGGUNG JAWAB ICT
Nomor : 421.2 / 03 / 08/KKG/KH.DWT/SL/2009
Tanggal : 30 Nopember 2009
Pada hari ini senin tanggal 30 bulan Nopember tahun dua ribu Sembilan,kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Candrawarman,S.Pd
Jabatan : Ketua KKG Kihajar Dewantara,Gugus 1 Kecamatan Kamang Baru
Alamat : SD. Negeri 01 Sungai Lansek
Jorong Cilacap,Kenagarian Sungai Lansek
Kecamatan : Kecamatan Kamang Baru
Kabupaten : Sijunjung
No HP : 081374298866
Sebagai PIHAK PETAMA ( yang meminjamkan )
Nama : Zilfah daini ,S,Pd,I
Jabatan : Seksi Pelaporan
Alamat : Komp SD.N.22, Sungai lansek,Jorong Sungai Ampang .
Kecamatan : Kecamatan Kamang Baru
Kabupaten : Sijunjung
No HP : 081266787041
Sebagai PIHAK KEDUA ( Peminjam / Penanggung jawab fasilitas ICT )
PIHAK PERTAMA telah meminjamkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah meminjam dengan cukup dan baik peralatan ICT berupa :
No | Nama Barang | Banyaknya | Merk | No. Serial | No NUPBMN |
1 | Laptop | 1 Buah | 1.ION | | |
PIHAK KEDUA sebagai peminjam barang ICT berkewajiban untuk memenuhi aturan – aturan pada pasal – pasal berikut :
Pasal 1
PIHAK KEDUA telah menerima pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA sebagai perpanjangan tangan peminjam / penanggung jawab fasilitas ICT, bersedia mendistribusikan pemanfaatan fasilitas ICT pada wilayahnya, sesuai dengan Keputusan bersama KKG Ki Hajar Dewantara Tanggal 23 November dan Desember 2009 Tentang Hak Dan Kewajiban Dalam Pemanfaatan Fasilitas ICT Pinjaman LPMP Padang ,untuk meningkatakan kompetensi dan kinerja guru di daerah masing – masing
Pasal 2
PIHAK KEDUA sebagai perpanjangan tangan peminjaman / penanggung jawab fasilitas ICT dari PIHAK PERTAMA harus mencatat / mengadministrasikan pendistribusikan pemanfaatan fasilitas ICT dan melaporkan kepada Organisasi (KKG Kihajardewantara /PIHAK PERTAMA) dan anggotanya .
Pasal 3
Untuk mengembangkan profesionalisme guru,PIHAK KEDUA wajib menyusun kegiatan pemanfaatan fasilitas ICT pada wilayahnya secara ruguler dan berkelanjutan dan disampaikan ke PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Fasilitas ICT merupakan barang inventaris LPMP Propinsi Sumatera Barat, dan didata menurut ketentuan Sistim Akutansi Barang Milik Negara (SABMN),serta tidak dapat diperjual belikan atau di pindahtangankan kepada orang yang bukan anggota KKG yang bersangkutan tanpa izin dari LPMP Propinsi Sumatera Barat / ketua KKG Kihajardewantara Gugus I Kecamatan Kamang Baru.
Pasal 5
Segala biaya yang di timbulkan akibat kelalaianya ,untuk perawatan dan perbaikan barang/peralatan ICT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA
Pasal 6
PIHAK PERTAMA dalam pendistribusian paket barang /fasilitas ICT ke PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai barang pinjaman melalui berita acara peminjaman yang diketahui oleh Gugus I Kecamatan Kamang Baru.
Pasal 7
Pengelolahan fasilitas ICT dalam penggunaannya oleh PIHAK KEDUA di atur dan di pertanggung jawabkan oleh Ketua KKG bersama dengan pengurus dan anggota KKG sesuai dengan Keputusan bersama KKG Ki Hajar Dewantara Tanggal 23 November dan Desember 2009 Tentang Hak Dan Kewajiban Dalam Pemanfaatan Fasilitas ICT Pinjaman LPMP Padang, untuk kepentingan peningkatan Profesional guru
Pasal 8
PIHAK PERTAMA wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan pemanfaatan fasilitas ICT untuk peningkatan kompetensi guru pada wilayah kerja masing – masing.
Pasal 9
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat tentang pemanfaatan fasilitas ICT,termasuk ketentuan PIHAK PERTAMA dapat menarik kembali fasilitas ICT jika ternyata fasilitas belum atau tidak dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan kompetensi pada wilayah kerja masing – masing.
Pasal 10
PIHAK KEDUA wajib melapor kepada PIHAK PERTAMA tentang kondisi fasilitas ICT (minngu pertama setiap bulan).
Demikian Berita Acara serah terima PEMINJAMAN / PENANGGUNG JAWAB ICT ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kamang Baru, 30 Nopember 2009
PIHAK I PIHAK II
Ketua KKG Kihajardewantara Peminjam / Penanggung Jawab Fasilitas ICT
Gugus I Kecamatan Kamang Baru Wilayah Sungai Lansek
CANDRAWARMAN,S.Pd ZILFAH DAINI ,S,PD,I
NIP.196712122005011005
Diketahui Oleh
Ketua Gugus I Kamang Baru
PUJIATI,S.Pd,I
NIP.: 131 540 117
Tidak ada komentar:
Posting Komentar