Selasa, 29 Desember 2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU KIHAJAR DEWANTARA

KECAMATAN KAMANG BARU
PEMERINTAHAN KABUPATEN SIJUNJUNG
PROPINSI SUMATRA BARAT



KATA PENGANTAR


BHISMILLAHI RAHMANIRAHHIM.

Dengan rahmat ALLAH SWT, kami telah diberi daya dan upaya sehingga telah mampu melaksanakan penyususunan anggaran rumah tangga (ART) KKG KI HAJAR DEWANTARA, sampai selesai seperti yang ada sekarang ini. Angaran rumah tangga (ART) ini merupakan penjabaran dari Angaran Dasar yang tertuang dalam hasil Musyawarah KKG KIHAJAR DEWANTARA pada tanggal, Dua puluh empat, Bulan Desember Tahun Dua ribu delapan di SD Negeri 1 Sungailansek , Jorong Cilacap, Kenagarian Sungai lansek Kecamatan Kamang baru, Kabupaten Sijunjung. Yang tertuang pada keputusan Kepala UPTD pendidikan Kecamatan Kamang baru,
Nomor :421.2/ /08/UPTD– 2008 Tanggal 10 September 2008,Tentang Penetapan Pendirian KKG Sekolah Dasar .
Dengan maksud dan tujuan untuk membantu, Mempelancar dan mempelajari pengelolaan, pelaksanaan serta sekaligus merupakan Acuan dan Pedoman bagi, Penasehat, Penanggung jawaban dan Pengurus serta Anggota .Didalam pelaksanaan sehari- hari dalam mengambil keputusan dan Kebijaksanaan pada setiap Program semester , rapat anggota tahunan (RAT) maupun rapat anggota luar biasa ( RALB ).
Kepada semua pihak yang telah ikut membantu atas terlaksananya Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok kerja guru Kihajar DewanTara ini ,yang disingkat dengan KKG Kihajar Dewantara,kami ucapkan banyak terima kasih atas kerja sama dan masukan.
Kepada semua anggota Kelompok Kerja Guru Kihjar Dewantara ,besar harapan kami untuk dapat memahami dan melaksanakan kewajiban dan sama – sama bertanggung jawabnya dan menyetujui Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini.
Demikianlah disampaikan,Semoga Anggaran Rumah Tangga yang telah di susun ini memberi manfaat untuk kita bersama dalam Meningkatkan Kompetensi dan Kinerja Tenaga pendidik dan pendidik dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa.


Kamang Baru,24 Desember 2008
KKG Kihajar Dewantara



TIM PENYUSUN


No Nama Tanda Tangan Ket

1. CANDARA WARMAN,S.Pd

2. SAMSIWARDI,S.Pd

3.JONI HENDRA

4.RAZEF ZULKARNAIN

5. SABARTI,S.Pd

6.AGUSTUS,S.Pd

7. SALWATI,S.Pd

8.BURHANUDDIN,A.Ma

9. NUTIJAR,S.Pd

10.ZILFAH DAINI,S.Pd.I

11. YULIAS METRI,S,Pd


BAB I
UMUM

PASAL I

1. Anggaran Rumah Tangga selanjut nya disebutkan ART adalah suatu aturan tertulis yang mengatur penjabaran dari anggaran Dasar,sebagai pedoman kerja oleh,pelindung,penasehat dan penanggung jawab.Pengurus dan anggota dalam melaksanakan,menjalankan dan mengefaluasi kegiatan - kegiatan KKG Kihajar Dewantara.
2. Kelompok Kerja Guru Kihajar Dewantara Kecamatan Kamang Baru Kab Sijunjung,selanjutnya disingkat dengan KKG Kihajar dewantara adalah wadah bagi Guru dalam usaha bersama untuk meningkatkan kinerja dan kopetensi kearah yang lebih profesional.
3. KKG Kihajar dewantara berkedudukan di kecamatan Kamang Baru Kab Sijunjung dengan sekretariat SD.N. 1 Sungai Lansek;Jorong cilacap,Kenagarian Kamang Baru. ( Keputusan bersama anggota dan kepala sekolah Gugus I & II tgl 24 Desember 2008 ).
4. Anggota adalah PNS dan non PNS yang mengajar pada sekolah Dasar di kenegarian lansek dan Muaro Takung,Kecamatan Kamang Baru.
5. Rapat Anggota tahunan selanjutnya disingkat RAT adalah rapat yang dilaksanakan setiap tahunya sebagai bentuk pertanggung jawaban pengurus Kepada seluruh Anggota
6. Rapat Anggota luar biasa selanjutnya disingkat RLAB adalah rapat yang di laksanakan untuk membicarakan hal-hal tertentu atas permintaan anggota minimal 50% dari jumlah anggota.
7. Pelindung dan Penasehat adalah kepala UPTD Pendidikan kecamatan kamang baru kabupaten sijunjung .
8. Pembina adalah pengawas TK/SD yang telah di tunjuk dan di tetapkan sesuai dengan jabatanya sebagai pembina KKG.
9. Penangung jawab adalah Dua orang kepala sekolah di kenagarian sungai lansek dan Kenagrian Muaro Takung Kecamatan Kamang baru .
10. Badan pengawas adalah kepala sekolah yang ditunjuk dan ditetap kan berdasarkan SK masing-masing pada sekolah ,yang ada pada Kenagarian Sungailansek dan Muaro Takung.
11. Pengurus adalah PNS dan Non PNS ( guru ) yang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan pemilihan oleh anggota pada saat RAT serta memenuhi persyaratan menjadi pengurus sebagaimana yang telah tertuang didalam AD dan ART .


BAB II

LANDASAN HUKUM
PASAL 2

1. UU RI No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional
2. UU RI No.14/2005 tentang Guru dan Dosen
3. PP RI No.19/2005 tentang standar Nasional Pendidikan
4. Pendidikan No.22/2006 tentang Standar Isi
5. pemendiknas No. 22/2006 tentang Standar Kompetensi lulusan
6. Pemendiknas No.12/2007 tentang Standar pengawas sekolah / Madrasa
7. Pemendiknas No. 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasa
8. Pemendiknas No.16/2007 tentang Standar Kualisifikasi Akademi dan
Kompetensi Guru
9. Pemendiknas No.19/2007 Tentang standar pengelolaan Pendidikan
10. Pemendiknas No.20/2007 Tentang Standar Penilaian
11. Pemendiknas No.24/2007 tentang standar sarana dan Prasarana


BAB III
Sifat dan Prinsip

Pasal 3

KKG KIHAJAR DEWAN TARA Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung bersifat organisasi Non - Struktural, mendiri, kekeluargaan. menganut prinsip keterbukaan, kebebasan, keberlanjutan, menyeluruh, maju bersama, bertanggung jawab bersama, demokrasi, berorientasi mutu, pencapaian SDM pendidikan untuk semua, serta diselenggarakan dari oleh dan untuk guru yang menjadi anggota


BAB IV
Tujuan
Pasal 4

1. Memperluas wawasan dan pengetahuan Guru dalam berbagai hal ; Seperti Penyusun dan Pengembangan Silabus,materi pelajaran, media pembelajaran, strategi pembelajaran,sarana/prasarana pembelajaran da sumber belajar.
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman seta memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatan pengetahuan dan keterampilan serta mengadopsi pendekatan pembelajaran yang lebih inovatif kepada para peserta kelompok kerja atau kelompok kerja
4. Memberdayakan serta membantu kelompok kerja dalam melaksanakan tugas -tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja kelompok kerja dan mengembangkan profesionalisme.
6. Meningkatka mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Menigngkatkan kompetensi anggota kelompok kerja .
8. Mengembangkan kegiatan monitoring dan suvervisi klinis antara sesama rekan Guru.


BAB V
STRUKTUR

Pasal 5

Struktur kepengurusan KKG KIHAJA DEWANTARA terdiri dari : Pelindung dan penasehat,pembina,Penanggung jawab,badan pengawas,ketua,wkil ketua,sekretaris I,sekretaris II,Bendahara,bina program I,bina program II,Pelengkapan I,Pelengkapan II,pelaporan , Publikasi I dan Publikasi II


BAB VI
Fungsi Organiasi
Pasal 6

KKG Kihajar Dewantara berfungsi untuk memahami dan mempelajari permasalahan –permasalahan yang dihada I oleh Guru dalam pembelajarana sehingga terjadi dan terlaksana peningkatan kinerja dan kompetensi Guru yag berkelanjutan sebagai mana yang diharapkan pada tujuan KKG Kihajar Dewantara BAB II Pasal 4


BAB VII
Program /Kegiatan

Pasal 8

Program dan kegitan yang dilaksanakan secara rutin dapa tiap semester adalah :
1. Diskusi permasalahan pembelajaran ( Kompetensi dan kinerja Guru )
2. Penyusunan silabus,Program semester,dan rencana program pembelajaran
3. Pembahasan Analisis soal Try Out,soal semester,UAS dan kurikulum
4. Penyusunan Instrumen evaluasi pembelajaran
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasinal


Kegiatan Pengembangan
Pasal 9

Program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk pengembangan kompetensi dan kinerja pada tiap semester adalah:
1. Penelitian
2. Penulisan kerja tulis ilmiah
3. Seminar,Lokakarya,Koloqium ( paparan hasil penelitian),dan diskusi panel
4. Pendidkan dan pelatihan berjenjang ( diklat berjenjang )
5. Penerbitan julnal KKG
6. Penyusunan Website KKG
7. Forum KKG Provinsi
8. Kompetensi Kinerja Guru
9. Peer Coaching ( Pelatihan sesama Guru mengunakan media ICT )
10. Lesson study (kerjasama antar Guru untuk memecahkan maslah pembelajaran)





11. Profesional Learning Communiti ( Komunitas-Belajar Profesional )
12. TIPD ( Teachers International profesional Development)/kerja-sama KKG Internasional
13. Global Gateway ( kemitraan lintas Negara )
14. Study banding

BAB VIII
Keanggotaan

Pasal 10
Syarat Menjadi Anggota

1. Untuk menjadi anggota KKG Kihajar Dewantara yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis dengan syarat sebaai berikut :
a. Melampirkan Blangko Permohonan ( terlampir )
b. Menyediakan pas foto 3 x 4 ( 2 lembar berwarna )

2. Keanggotaan KKG Kihajar Dewantara Terdiri dari
Guru-guru yang bertugas mengajar pada sekolah dasar negeri dan suwasta yag ada pada Gugus I Sungai Lansek dan Gugus II Muaro Takung,Kecamatan Kamang Baru.Baik PNS,Maupun Non PNS, sesuai dengan SK Tugas dari intansi yang kerkait.

Pasal 13
Hak-hak Anggota

Setiap anggota KKG Kihajar Dewatara berhak untuk :
1. Menghadiri,menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam RAT
2. Memilih dan Dipilih jadi penerus.
3. Meminta rapat/Musyawarah anggota,sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
4. Mengemukakan pendapat kepada penggurus,pengawas,dan anggota lainnya dalam memecahkam permaslahan organisasi maupun pembelajaran,baik diminta maupun tidak diminta.
5. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Ruamah Tangga.
6. Melakukan pengawasan atas jalannya Organisasi KKG,(tentang maju mundurnya kegiatan dan program yang telah direncanakan)
7. Menadap mengayoman dan solusi pemecahan permasalahana dari organisi baik tentang peningkatan mutu kinerja,maupun tentang kompetensi.
8. Menapat pelatihan,diklat,seminar,dsb.Sesuai dengan pendanaan yang tersedia serta kebutuhan Organisasi dan Anggota itu sendiri.

Pasal 14
Kewajiban Anggota

Setiap Anggot KKG Mempunyai Kewajiban :
1. Beraklak mulia sesuai dengn ajaran agama yang di anut
2. Bekerja sama dalam mencapai Visi Organisasi
3. Ikut serta berjuang,berusaha dan berperan aktif dalam menjlankan Misi dari Organisasi.
4. Ikut serta bertanggung jawab terhadap terlaksananya MISI didalam mencapai VISI.
5. Mengamalkan Undang-undang,Dasar hukum,azaz dan prinsip yang dianut oleh organisasi.
6. Mengamalkan,peraturan-peraturan pelaksanaan Aggaran dasar dan anggaran rumahtangga.
7. Mentaati keputusan RAT.
8. Hadir dan aktif dalam musyawarah Organisasi,sreta RAT.
9. Aktif memanfaatkan KKG sebagai wadah tempat pembahasan permasalahan pembelajaran dan peningkatan Kompetensi serta kinerja sebagai pendidik.
10. Ikut serta bertanggung jawab dalam pemecahan masalah atau problema didalam tubuh Organisasi.


PASAL 15
MUSYWARAH/RAPAT ANGGOTA

1. Rapat Anggota terdir dari :
A. Rapat Anggota tahunan (RAT ) .
B. Rapat Anggota luar biasa .(RALB).
2. Rapat Anggota dipimpin oleh pimpinan sidang dan keputisan yang diambil
disetujui oleh suara terbanyak
3. Setiap keputusan yang diambil dalam RAT atau RALB mengikat pengurus/ Anggota dan semua anggota KKG,walaupun yang bersangkutan tidak hadir .
4. Dalam setiap pelaksanaan RAT/RALB,harus dimilai dengan waktu yang ditentukan dalam Undang.
5. Tanggapan Anggota terhadap laporan pertnggung jawaban pengurus disampaikan dengan Bahasa yang sopan dan dapat dimengerti oleh pengurus dan anggota yang hadir.
6. Tanggapa/pertanyaan dari pesrta rapat anggota maupun pejabat yang hadir,terhadap suatu prsoalan yang sidah dijawab dan sudah jelas duduk persoalannya tidakboleh diajukanlagi,apabila penanggap/penanya mengajukan pertanyaan tersebut,pimpinan sidang/pengurus dapat mengabaikan.
7. Dalamhal permintaan RALB oleh anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus,dengan mengemukakan alasan diadakan RALB tersebut dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggota
8. Rapat dapat dilakukan dengan sistim kelompok dengan ketentuan :
a. Hak suara hanya satu per anggota yang hadir.
b. Pengambilan keputusan dapat secara musyawarah mufakat atau Foting.

9. Rapat anggota dapat juga dilakukan dengan sistim campuran antara perorangan
dengan sebagai kelompok,dengan ketentuan :
a. Hak suara bagi pambawa mandat dihitung sebanyak anggota yang diwakilinya,sedangkan anggota perorangan dihitung hanya 1 (satu ) suara perorang.
b. Pengambilan keputusan dapat secara musyawarah mufakat atau Foting suara terbanyak.
c. Rapat syah jika quorum tercapai.Quorum adalah jumlah kehadiran anggota yang termasuk yang diwakili dalam rapat/sidang melebihi 50% + 1 dari jumlah anggota seluruh nya.


BAB IX
Pemilihan Pengurus

Pasal 7

1. Pemilihan pengurus dilaksanakan satu paket (ketua,wakil,sekretaris dan sebagai nya) sesuai kebutuhan dan dipadu oleh satu penitia dan pendek dengan pengertian personil penitia tidak termasuk calon pengurus/pengawas (calon pengurus/pemgawas tidak terpisah)
2. Syarat anggota yang dapat diusulkan menjadi calon pengurus selain yang tertera pada Anggaran Dasar Pasal 15 juga harus :
a. Mengerti tentang organisasi KKG,atau mengerti tentang seluk belukKKG
b. Mempunyai waktu luang, untuk mengurus KKG
c. Diutamakan aggota yang telah pernah mengikuti; penataran,pelatihan,Diklat TentangKKG
d. Mempunyai Dedikasi yang tinggi
e. Mempunyai loyalitis yang baik
f. Bertangung jawab dalam mengemban amanah


PASAL 8
Syarat menjadi pengurus

1. Diajukan oleh minimal 40% yang hadir atau dari 3 (tiga) utusan dari sekolah
2. Telah menjadi anggota minimal 2 (dua) tahun
3. Telah mengikuti RAT minimal 2 (dua) tahun terakhir
4. Diutamakan yang telah mengikuti perlatihan-perlatihan tentang KKG .

PASAL 9
MEKANISME PEMILLIHAN PENGURUS

A. Pemilihan syistem langsung :

1. Pengurus yang hadir mengajukan 2 (dua) calon yang terdiri dari satu nama untuk pengurus sesuai dengan syarat calon
2. Dari calon yang masuk,tahap pertama disaring menjadi 11( sebelas) calon untuk pengurus oleh panitia independent.
3. Kemudian panitia independent melakukan musyawarah mufakat atau voting kepada peserta yang hadir.
4. Panitia pengurus /badan pengawas maksimum 2/3 dari forasi yang ada.
5. Berdasarkan musyawarah mufakat atau voting ditetapkan pengurus terpilih oleh panitia independent dari perolehan suara terbanyak.
6. Setelah badan pengawas dan pengurus terpilih,maka ditetapkan oleh pembina harian untuk priode kepengurusan selanjutnya.

B.Pemilihan Sisten Formatur
1. Formatur terdiri dari unsur
a.Pengurus lama ( ketua I )
b.Perwakilan sekolah 1 orang/SD
c.Badan Pengawas
d.utusan peserta RAT 2 ( dua) orang
2. Anggota yang akan dipilih oleh formatur untuk mejadi pengurus,lebih dahulu telah dipilih oleh anggota dari peserta RAT sebayak 2 ( dua) orang persekolah,ditmbah dengan anggota yang duduk dalam formatur ditentukan 1 (satu) orang pengurus.
3. Tim formatur menyusun dan menempatkan orang yang akan menjadi krtua pengurus.
4. Setelah terpilih badan pengawas dan ketua pengurus,langsung bergabung keteam formatur untuk menyusun anggota unsur pengurus lainya.
5. Setelah badan pengawas dan pengurus baru terbentuk akan ditetapkan oleh UPTD Pendidikan dalam satu Surat Keputusan (SK).

BAB X
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PASAL 20
PENGURUS
A. Ketua
1.Tugas :
Memimpin organisasi KKG dalam rangka meningkatkan kopetensi dan kinerja mencerdaskan kehidupan anak Bangsa.

2.Fungsi :
a. Melaksankan Rapang Anggota Tahunan (RAT) tiap tahun,maksimal 1 bulan Tahun ajaran berlaku.
b. Memberikan laporan tanggung jawab dan mengajukan program kerja dan rencana anggran pendapatan dan belanja ( RAPBK) pada RAT.
c. Menentukan langka-langka kebijaksanaan dan memberikan arahan dalam penyelenggaraan kegiatan KKG.
d. Menerima dan menilai serta menindk lanjuti laporan dari :Anggota,penggrus serta laporan dari pengawas dan intansi terkait lainya.
e. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanan dan kelancaran Organisasi KKG.
f. Menanda tanggani serta tanggung jawab atas kwitansi penerimaan dan pengeluaran keuangan bersama bendahara.

B. Wakil Ketua
1.Tugas
a. Membantu ketua dalam menyelenggarakan dan pengembangan organisasi dalam rangka mencapai VISI,MISI dan Tujuan KKG.
b. Berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan rutin, kegiatan pengembangan sebagai tercantum pada BAB IV pasal 8 dan 9.
2.Fungsi
a. Mengkordinir,membina dan membimbing organisasi KKG.
b. Membantu menyelesaikan masalah /kasus pembelajaran
c. Menajukan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan organisasi KKG
d. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG dengan target yang telah ditetapkan dalam RAT.
e. Mengusahakan peningkatan kenerja dan konpetensi pengurus dan anggota sesuai dengan kegiatan rutin dan pengembangan sejalan dengan tujuan KKG.
f. Mempersiapkan konsep laporan pertanggung jawaban dan rogram kerja tahun berikutnya.
g. Bertanggung jawab kepada ketua
h. Melaksanakan pealtihan-pelatihan dalam penigkatan kenerja dan kompensi baik untuk anggota maupun pengurus.
C. Sekretaris I
1. Tugas
Membantu ketua I dalam bidang administrasi,dalam pencapai tujuan KKG
2. Fungsi
a.Melaksankan surat menyurat,mengatur dan mempersiapkan arsip.
b.Menyusun dan mengelola laporan tahunan yang telah dipersiapkan oleh
anggota pengurus lainya.
c.Mengkoordinasi penyelenggraan pelaksanaan RAT.
d.Mempersiapkan konsep Anggaran Rumah Tangga untuk tahun berikutnya.
D. Sekretaris II
1. Tugas
Membantu ketua I dalam penyelenggaraan bidang ketata usahaan dan umum dalam mencapai tujuan KKG
2. Fungsi
Menyelenggarakan pelayanan teknis ketatausahaan,terutama penyempurnaan buku-buku wajib KKG seperti :

- Buku daftar hadir kegiatan
- Buku daftar anggota
- Buku notulen rapat pengurus
- Buku pengurus dan BP
- Buku anggota
- Buku Tamu
- Buku inventaris
F.Bendahara
1. Tugas
Membantu ketua I dalam mengelola Administrasi pembukuan Keuangan KKG
2. Fungsi
a.Pengelolan tatausaha pembukuan keuangan KKG
b.Membuat pertanggung jawaban keuangan atas realisasi dana yang diterima
dan yang dikeluarkan
c.Mempersiapkan, mengelola,dan menyusun neraca tahunan KKG
d.Mengerjakan Buku Kas Umum
e.Menanda tanggani cek dan kwitansi bersama ketua I
f.Megerjakan buku Bank
g.Bertanggung jawab kepada ketua I

F. BINA PROGRAM.
( Tugas dan Pungsi )
I.. ( SATU ) .KELAS TINGGI.
1.Mempasilitasi permasalahan tentang pembelajaran serta mencari
solusi pemecahanya pada kelas tinngi. ( VI , V , IV ).
2.Menindak lanjuti pelaksanaan program yang telah di setujui dan
direncanakan berdasar kebutuhan .
3.Bertanggung jawab terhadap kemajuan Kinerja ,Kompetensi dan
Keprofesionalan anggotanya dalam Organisasi.


II.. ( DUA ) . KELAS RENDAH
1.Mempasilitasi permasalahan tentang pembelajaran serta mencari
solusi pemecahanya pada kelas rendah. ( I , II , III ).
2.Menindak lanjuti pelaksanaan program yang telah di setujui dan
direncanakan berdasar kebutuhan .
3.Bertanggung jawab terhadap kemajuan Kinerja ,Kompetensi dan
Keprofesionalan anggotanya dalam Organisasi.
H . PERLENGKAPAN. I dan II.
( Tugas dan Pungsi )

1.Mempasilitasi semua keperluan organisasi dalam semua kegiatan
berdasarkan kebutuhan .
2.Mempasilitasi kebutuhan anggota berdasarkan kebutuhan untuk
meningkatkan kinerja ,kompetensi dan kepfrofesionalan berdasarkan
program atau keputusan ketua /organisasi.
3.Bertanggung jawab dalam setiap kegiatan dan kinerja kepada
organisasi / ketua.
I . DOKUMENTASI / PELAPORAN .
( Tugas dan Pungsi )

I.. ( SATU )
1. Medokumentasikan dari semua kegitan yang menyangkut dengan
organisasi
2.Mempertangung jawabkan setiap kegiatan dan kinerja kepada
organisasi/ketua.
3.Membuat laporan setiap kegiatan dan perkembanganya kepada
organisasi/ketua.
II.. ( DUA ) .
. 1. Medokumentasikan dari semua kegitan yang menyangkut dengan
Bina program I dan II .
2.Mempertangung jawabkan setiap kegiatan dan kinerja kepada
organisasi/ketua.
3.Membuat laporan setiap kegiatan dan perkembanganya kepada
organisasi/ketua.

BAB XI
Pasal 21
MASA JABATAN PENGURUS

Masa kepengurusan KKG Kihjar Dewan Tara ditetapkan berdasarkan hasil keputusan dari musyawarah Rapat Anggota (RAT).

BAB XII
SANKSI

Pasal 21
PENGURUS

1. Apabila pengurus melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku pada KKG Ki Hajar Dewantara ini maka keberadaan kepengurusan wajib dipertanyakan oleh Pengawas, penanggungjawab, dan Kepala UPTD.
2. Apabila Pengurus tidak mampu mengayomi anggota atau melaksanakan kewajiban, melaksanakan kewajiban, tugas, dan fungsi yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga dan peraturan lain yang berlaku pada KKG Kihajar Dewantara berhak untuk digantikan oleh pengurus lainnya melalui RALB
3. Apabila Pengurus (bendahara) sebagai pemegang keuangan Organisasi salah dalam penggunaan keuangan dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya pada rapat Umum Anggota maka akan dituntut melalui prosedur yang berlaku.
4. Tidak Hadir empat kali berturut-turut tampa alasan anggota yang bersangkutan akan diberhentikan dari kepengurusan KKG ki hajar Dewantara


Pasal 22
ANGGOTA
1. Anggota yang tidak hadir tanpa keterangan dua kali berturut-turut akan ditindaklanjuti, oleh kepala Sekolah, Penngawas, Penanggungjawab (UPTD)
2. Apabila Anggota tidak mau berperan aktif dalam setiap Kegiatan maka keberadaannya sebagai anggota perlu dipertanyakan
3. Apabila anggota melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku pada KKG Ki Hajar Dewantara.
4. Tidak Hadir empat kali berturut-turut tampa alasan anggota yang bersangkutan akan diberhentikan dari keanggotaan KKG ki hajar Dewantara

BAB XIII
PENUTUP

1. Anggaran Rumah Tangga ini erupakan penjabaran dari anggaran Dasar sebagai pedoman dalam pengelolan koperasi,dan jika ada yang melampai batasan yang ada dalam anggran Rumah Tangga,semata-mata untuk mempertegas dan mendisiplinkan pengurus dan anggota KKG Kihajar Dewan Tara.
2. Anggran Rumah Tangga Pada tanggal ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan,dengan ketentuan,pabila terdapat kesalahan atau kekurangan dan hal-hal yang belum sempurna,akan diperbaiki dan disempurnskan kembali pada waktu rapat anggota tahun yang akan datang.















STRUKTUR PENGURUSAN
KELOMPOK KERJA GURU ( KKG )
“ KIHAJAR DEWAN TARA ”


Pelindung/Penasehat : UPTD Pendidikan Kamang Baru
Pembina/ Pengawas: Pengawas TK/SD Kecamatan Kamang Baru
Penanggung Jawab: Ketua Gugus I Kepala sekolah Segugus I


Ketua: CANDRA WARMAN.S.Pd.
Wakil Ketua: SYAMSI WARDI,S.Pd
Sekretaris: JONI HENDRA.A. Ma
Wakil Sekretaris: RAZEF ZULKARNAIN,A.Ma.Pd
Bendahara: SABARTI,S.Pd.

Seksi – seksi
A. Bina Program: 1. AGUSTUS,S.Pd
2. SALWATI,S.Pd

B. Perlengkapan: 1. BURHANUDDIN,A.Ma
2. NUTIJAR,S.Pd

C. Pelaporan/Publikasi: 1. ZILFAH DAINI,S.Pd.I
2. YULIAS METRI,S.Pd

d. kesosialan : 1. Syamsuir
2. Rosniwati ,S.Pd
3.Salwati,S.P.d

Alamat Sektariat KKG: SD.Negeri.I Sungai Lansek,Jorong Cilacap,
KenagarianSungai Lansek,Kecamatan Kamang
Baru,Kabupaten Sijunjung,Propinsi Sumatera
Barat.
Contak Person(HP): 081374298866 ( CANDRA WARMAN )
E-mail: kkdkdh@gmail.com
Blog: www.kkgkdh.blogspot.com








Ditetapkan Pada Tanggal : Kamang Baru, 11 November 2009








Kamang baru , 11 Nopember 2009

Mengesahkan
Kepala UPTD Pendidkan
Kecamaan Kamang Baru



( LASWAN,S.Pd )
NIP:196509271986031007